SMA Sunan Gunung Jati Cirebon

Jln. Desa Battembat Kec. Tengahtani 45153 Telp. (0231) 238268 Cirebon

Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi

JAKARTA ā€“ Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing provinsi.

Namun, kebijakan baru tersebut hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang belum masuk katergori standar atau belum standar nasional pendidikan (SNP). Tapi, sekolah yang sudah mencapai SNP tetap mengikuti standar pemerintah.

Sekolah-sekolah yang masuk kategori standar adalah sekolah berakreditasi B (kecil) dan C. Sedangkan sekolah dengan akreditasi A dan B (besar) masuk katergori mandiri dan tetap mengikuti standar pemerintah. Khusus bagi sekolah berakreditasi B, terbagi menjadi dua. B (kecil) adalah sekolah yang nilai akreditasi B di bawah rata-rata nasional. Sedangkan B (besar) di atas rata-rata.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo saat dihubungi, Senin (18/10), mengatakan, untuk mengelompokkan sekolah pada kategori mandiri atau standar ditentukan BSNP. Sebelumnya, hak tersebut dimiliki masing-masing provinsi. Menurutnya, sekarang ini seluruh sekolah sudah punya kategori berdasarkan akreditasi.

Sebelumnya rencana penentuan kelulusan dilakukan provinsi merupakan salah satu hasil rekomendasi dari lokakarya nasional unas yang dilaksanakan akhir pekan lalu. Lokakarya diikuti perwakilan pemerintah dan Komisi X DPR, BSNP, ahli pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah.

“Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standar. Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional,” jelas Mungin.

Dengan begitu, lanjut Mungin, penetapan standar kelulusan bukan lagi kewenangan BSNP sepenuhnya. Saat ini, standar kelulusan unas untuk SMP dan SMA masih ditentukan oleh BSNP, yaitu mencapai 5,5 per mata pelajaran yang diujikan. Tapi, tahun depan, BSNP hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan nasional.

“Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapun. Misalnya nilai 3 atau 4. Namun, jika ada siswa yang mendapat nilai 7, maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut,” urai Mungin.

Meskipun nantinya standar kelulusan di tentukan provinsi, lanjutnya, namun standar soal masih ditentukan BSNP berdasarkan kisi-kisi yang diberikan masing-masing daerah. “Seluruh bentuk soal masih sama di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(cdl/jpnn)

One response to “Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi

  1. smasgj 31 October 2010 at 7:32 pm

    Mudah2an standar kelulusan untuk tahun ini tidak terlalu memberatkan siswa…

Leave a comment